Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA SEKSI PELAYANAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai MOH. NURSHOLIHIN
NIP: -

Kepala seksi Pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pelayanan dan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas oprasional di bidang pelayanan.

Untuk melaksanakan tugas kepala seksi pelayanan mempunyai fungsi :

a.melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhdap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat desa.

b.meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa.

c.melaksanakan pelestrian nilai sosial budaya masyarakat desa

d.melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya ,keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa.

e.melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah,talak,cerai dan rujuk

f.melaksanakan teknis urusan kelahiran dan kematian.

g.melaksanakan tugas tugas kedinasan lain yang di berikan atasan .