BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: MASA JABATAN
Alamat Kantor: Kantor Desa Sumurgung
Profil BPD

Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelengaraan pemerintah desa. BPD dapat di anggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di indonesia.

anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan  wilayah yang di tetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari ketua Rukun Warga, pemangku adat,golongan profesi,pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat di angkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan anggota BPD tidak di perbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

peresmian anggota BPD  di tetpkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memengku jabatanya mengucapkan  sumpah/janji secara bersama sama di hadapan masyarakat dan di pandu oleh Bupati/ Wali kota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan  secara khusus. BPD berfungsi  menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa , menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Wewenang BPD antara lain :

-Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa

-Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa

-Mengusulkan pengangkatan  dan  memberhentikan

-Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa

-Menggali,menampung,menghimpun,merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat .

KEANGGOTAAN

(1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan  wilayah yang di tetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.

(2) Anggota BPD terdiri dari ketua RT/RW, golongan profesi ,pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat.

(3) Anggota BPD SETIAP Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku.

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam permendagri No. 110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, Selain melaksanakan fungsi di atas, Badan Permusyawaratan  Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut. Tugas Badan Permusyawaratan Desa :

1.Menggali aspirasi masyarakat

2.Menampung aspirasi masyarakat

3.Mengelola aspirasi masyarakat

4.Menyalurkan aspirasi masyarakat

5.Menyelengarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

6.Menyelengarakan musyawarah Desa

7.Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa

8.Menyelengarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu

9.Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa

10.Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa

11.Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa

12.Menciptakan hubungan kinerja yang harmonis dengan Pemerintahan Desa dan lembaga Desa lainya,dan melaksanakan tugas lain yang di atur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Kepengurusan BPD

 

Nama Jabatan Pendidikan

1. ABDUL KHOLID,S.Pdl

2.HARUN AL ROSYIT

3.SHODIQUL ARIF,S.Pdl.M.Pd

4.LUTFI MAULANA A.S

5.AHMAD SYAHID S.Pd

6.DAWAM

7.ERISMAWATI,S.Pdi

8.ZAHROTUN NIHAYA

9.FATHUL MUJIB

 

 

Ketua

Wakil Ketua

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

S-1

SLTA

S-2

SLTA

S-1

SLTA

S-1

-

SLTA